Revisi UU P2SK: Pansel OJK-LPS Diusulkan Opsional

6 hours ago 10

KOMISI XI DPR membahas usulan panitia seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersifat opsional. Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Wakil Ketua Umum Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan, berkaca pada aturan yang berlaku saat ini, prosedur pemilihan dewan komisioner melalui panitia seleksi bisa memakan waktu dua hingga empat bulan. Sehingga, mekanisme pemilihannya belum mengakomodasi bila terjadi kondisi darurat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fauzi mencontohkan peristiwa mundurnya pejabat OJK beberapa bulan yang lalu. “Seperti teman-teman tahulah bagaimana OJK yang tsunami kemarin tiba-tiba, kalau undang-undangnya kaku tentang pansel, lama (prosesnya). Sementara pasar juga butuh kepastian,” kata Fauzi kepada wartawan ketika ditemui usai rapat, Senin, 6 April 2026.

Menurut Fauzi, pembentukan pansel merupakan ranah pemerintah. Dia mengatakan dalam kondisi normal, mekanisme pembentukan pansel tetap bisa berlaku sebagaimana yang sudah diatur. Akan tetapi dalam keadaan darurat, panitia seleksi bisa bersifat opsional. Fauzi pun mengatakan nantinya batas antara kondisi normal dan tidak normal bakal dijelaskan secara lebih rinci dalam revisi UU P2SK.

Dalam rapat bersama Komisi XI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi merespons usulan tersebut dengan positif. Dia mengatakan OJK memahami adanya kebutuhan untuk menjaga proses seleksi agar tetap akuntabel, namun pada saat yang sama responsif terhadap kebutuhan pengisian jabatan strategis secara tepat waktu.

“Dalam semangat tersebut kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih luwes sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tata cara yang akuntabel,” kata Friderica di Gedung DPR.

Respons serupa juga datang dari Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu. Menurut Anggito, LPS memahami adanya inisiatif untuk membuat pansel menjadi lebih fleksibel. Namun, LPS juga memahami pentingnya menjaga kredibilitas kepercayaan publik. Sehingga, LPS mengusulkan bahwa keberadaan pansel tetap dipertahankan namun cukup diatur melalui peraturan presiden.

“Maka kami mengusulkan bahwa tetap ada pansel untuk menjaga kualitas akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kepercayaan publik, dan ketentuan itu cukup diatur oleh peraturan presiden sehingga cukup fleksibel,” ucap Anggito. Dia mengatakan LPS menyambut baik inisiatif Komisi XI untuk membuat pansel menjadi lebih adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan.

Read Entire Article
Parenting |