Sekjen DPD RI Muhammad Iqbal Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menggelar upacara kenaikan pangkat golongan perwira tinggi (Pati) di Rupattama Markas Besar Polri, Jumat, 23 Mei 2025. Sebanyak 49 Pati Polri naik pangkat, salah satunya yakni Sekretaris Jenderal DPD RI Muhammad Iqbal dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago merinci, sebanyak sembilan personel naik dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal Polisi, 38 personel naik dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal, dan dua Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Sebelumnya, Mohammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah atau Sekjen DPD menggantikan Rahman Hadi pada Senin, 19 Mei 2025. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Mei 2025.

Pelantikan Iqbal yang berstatus polisi aktif menjadi Sekjen DPD RI itu menuai kontroversi. Sejumlah kalangan menilai pelantikan tersebut melanggar sejumlah aturan. Sebelum dilantik sebagai Sekjen DPD, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 itu terakhir menjabat Perwira Tinggi Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD melanggar undang-undang. Ketua Umum Formappi Lucius Karus Formappi menyatakan setidaknya dua undang-undang ditabrak dalam pelantikan itu.

Pertama, pelantikan itu ditengarai melanggar UU Polri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri memerintahkan agar polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini. “Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujar Lucius saat dihubungi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Adapun peraturan kedua yang disebutkan Lucius ialah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dia mengatakan Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan polisi bukan merupakan PNS.

“Dari syarat dasar di UU MD3 ini, entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai Pegawai Negeri Sipil ditambah lagi dengan soal profesionalismenya,” ujar Lucius. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |