Serba-Serbi Koperasi Desa Merah Putih

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah dorongan pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, muncul sebuah inisiatif membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini diusung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan visi membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menilai pendirian Koperasi Desa Merah Putih perlu dilandasi dengan prinsip profesionalisme dan pola pikir bisnis yang solid agar mampu mengoptimalkan keuntungan serta memperluas pasar produk-produk pertanian desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan bahwa koperasi perlu dijalankan seperti sebuah entitas bisnis profesional yang mengutamakan keuntungan, meskipun tetap berpegang pada nilai-nilai kebersamaan. Menurut dia, hasil keuntungan yang diperoleh harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh anggota koperasi, bukan hanya segelintir individu.

“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” kata Faisal, seperti dikutip dari Antara, 16 April 2025.

Berangkat dari semangat itu, ada sejumlah hal menarik yang bisa ditelusuri lebih jauh dari kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari konsep dasarnya hingga bagaimana ia dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi di tingkat desa.

Mengandalkan Lahan APBN

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menyatakan operasional kantor Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh pemerintah. “Tidak perlu beli, tidak perlu menyewa. Menggunakan lahan milik negara, milik pemerintah atau BUMN,” kata Ahmad saat ditemui usai rapat di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Ia memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membentuk satu Koperasi Desa Merah Putih berkisar antara Rp 2-3 miliar. Ahmad mengatakan pendanaan modal pembentukan dan usaha koperasi itu akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Selain mengandalkan dana dari APBN, Ahmad menyebut pemerintah juga akan mengajukan pinjaman kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) guna menambah modal dalam pendirian koperasi tersebut. Pinjaman tersebut direncanakan akan dilunasi secara bertahap oleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari satu dekade. “Nanti akan dicicil oleh dana desa, bisa 10 tahun, 15 tahun atau lebih,” ucap dia.

Ditargetkan 80 unit dengan Modal dari Tiga Sumber 

Pemerintah merancang tiga sumber pendanaan untuk mewujudkan target pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia saat peluncuran pada 12 Juli 2025 mendatang. “Untuk Koperasi Desa Merah Putih ini, sumbernya ada tiga,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, 22 April 2025.

Pertama, berasal dari koperasi yang didirikan baru dan secara khusus dibentuk sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Kedua, koperasi yang sudah ada dan memiliki kinerja baik kemudian dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Sumber ketiga berasal dari koperasi lama yang sebelumnya tidak aktif dan kemudian dihidupkan kembali melalui proses revitalisasi.

Terkait model koperasi yang akan digunakan, ia menjelaskan bahwa pemilihannya dilakukan melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh kepala desa. Pendekatan ini diambil agar format Koperasi Desa Merah Putih dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan khas di tiap desa.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah desa telah mulai melaksanakan sosialisasi dan musyawarah terkait pendirian koperasi ini. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap desa-desa yang sudah maupun yang belum menjalankan proses sosialisasi tersebut. 

Modal Sekitar Rp 400 Triliun

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperkirakan bahwa kebutuhan anggaran untuk membentuk 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) bisa mencapai Rp 400 triliun. Setiap koperasi diproyeksikan mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 miliar per tahun. Menurut perhitungan Budi Arie, dengan target pembentukan sebanyak 80 ribu koperasi, potensi keuntungan tahunan secara keseluruhan dapat menyentuh angka Rp 80 triliun.

Meski demikian, Budi Arie menegaskan bahwa capaian tersebut sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi. Karena itu, Kementerian Koperasi berkomitmen untuk memperkuat kapasitas para pengelola koperasi melalui berbagai program seperti pelatihan, pendampingan, sertifikasi, supervisi, hingga penyediaan tenaga asisten bisnis.

Untuk mendukung efisiensi dan kemudahan akses, pelaksanaan pelatihan dirancang dalam format daring maupun hibrida. Sekitar 400 ribu orang diperkirakan akan menjabat sebagai pengurus dan hingga 1,2 juta orang akan terlibat dalam pengelolaan unit-unit usaha yang berada di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu, ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, sebelumnya mengemukakan bahwa APBN 2025 diperkirakan tidak memiliki fleksibilitas fiskal yang memadai untuk sepenuhnya membiayai program koperasi tersebut. Ia memperkirakan nominal Rp 400 triliun hampir setara 15 persen dari total belanja negara dalam APBN 2025.

“Tanpa perencanaan fiskal yang hati-hati dan strategi exit yang jelas, skala program ini bisa menciptakan tekanan fiskal serius dan mengganggu keberlanjutan keuangan negara,” tuturnya.

Jika program ini dijalankan bersamaan dengan prioritas lain seperti subsidi energi, belanja pertahanan, dan proyek infrastruktur, Syarifuddin menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal APBN dapat memperburuk defisit anggaran. Ia memperkirakan hal ini bisa mengganggu komitmen pemerintah untuk menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen terhadap PDB.

Setiap Koperasi Punya 7 Usaha Wajib

Dalam pembentukan ekosistem Koperasi Merah Putih, terdapat tujuh unit usaha yang wajib disediakan, yaitu kantor koperasi, kios penyedia kebutuhan pokok, unit usaha simpan pinjam, klinik kesehatan di tingkat desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, fasilitas pergudangan atau penyimpanan dingin (cold storage), serta layanan logistik.

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin, 14 April 2025.

Ferry menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Karena itu, menurut dia, ketujuh unit usaha tersebut wajib hadir di setiap desa atau kelurahan sebagai bagian dari struktur koperasi.

"Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry. 

Lapangan Kerja hingga 2 Juta

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan keyakinannya bahwa program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan lapangan kerja di wilayah pedesaan. Ia memperkirakan, inisiatif ini mampu menciptakan satu hingga dua juta peluang kerja baru di berbagai bidang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 21 April 2025, Budi menjelaskan bahwa operasional Koperasi Desa Merah Putih akan memerlukan beragam tenaga kerja, mulai dari pengelola dan pengawas koperasi hingga personel pendukung seperti sopir truk untuk kebutuhan logistik.

Sebagai ilustrasi, ia menyoroti potensi besar penyerapan tenaga kerja khususnya di sektor logistik. “Misalkan satu koperasi membutuhkan dua sopir truk, maka dikalikan 80 ribu, paling tidak perlu 160 ribu sopir truk,” ujarnya.

Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |