Serba-serbi Satgas PHK yang akan Diluncurkan 1 Mei 2025

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah siap meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada 1 Mei mendatang. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan satgas ini sebagai respons terhadap ancaman PHK besar-besaran akibat tekanan ekonomi global, termasuk imbas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo seperti dikutip dari Antara, 8 April 2025.

Akibat Ribuan PHK

Ide pembentukan Satgas PHK sebenarnya bukan hal baru. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah pernah mengusulkan pembentukan satgas ini pada akhir November 2024. Saat itu, ia menyebut bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK sejak awal 2024 sudah mencapai 63 ribu orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yassierli, usulan tersebut telah dibawa ke tingkat koordinasi antar kementerian. Ia juga menegaskan bahwa Satgas akan bersifat lintas kementerian dan lembaga. “Kami (di bawah) Menko Perekonomian kan ada perdagangan, perindustrian, ada pariwisata, ya komplet lah. Yang pasti itu harus lintas kementerian,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK akan berjalan paralel dengan satgas percepatan deregulasi. Ia berharap satgas dapat segera terbentuk untuk menghadapi potensi PHK massal akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dampak proteksionisme Amerika Serikat.

Diskusi Bersama Serikat Buruh dan DPR

Pembentukan Satgas PHK telah dibahas dalam sejumlah pertemuan antara pemerintah dan konfederasi serikat buruh. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan tiga pimpinan serikat buruh, yakni Andi Gani Nena Wea (KSPSI), Said Iqbal (KSPI), dan Jumhur Hidayat (KSPSI Pembaruan).

Menurut Said Iqbal, pertemuan tersebut juga membicarakan rencana peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo.

Sementara itu, Jumhur Hidayat mengatakan bahwa diskusi yang digelar telah membahas tujuh poin utama terkait pembentukan Satgas PHK. Beberapa poin yang dibahas meliputi pencegahan PHK, pengurangan jam kerja sebagai solusi sementara, pemberian insentif kepada perusahaan, serta penguatan pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas Satgas PHK

Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS Ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Tugasnya tidak hanya menangani kasus PHK, tetapi juga mendeteksi potensi gelombang PHK, merancang solusi seperti pengurangan jam kerja, hingga pemberian insentif bagi perusahaan.

Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja terdampak.

Tak Hanya untuk PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa Satgas PHK idealnya tidak hanya mengurusi pemutusan hubungan kerja semata. Ia mendorong agar satgas juga mengambil peran dalam upaya memperluas kesempatan kerja.

“Masih kajian, mesti berproses (melalui) kajian. Tapi, sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita siap. Justru kita (harus) memanfaatkan tantangan ini jadi peluang, kan? Satgas juga sedang kita siapkan Inpres-nya (Instruksi presiden),” ujar Indah seperti dikutip Antara, 10 April 2025.

Dia juga menyampaikan bahwa satgas ini seharusnya menjadi forum kolaboratif lintas kementerian dan lembaga untuk memitigasi PHK sekaligus memperluas pasar kerja, “Kita, satgas, sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan stakeholder, berupaya memitigasi PHK dan memperluas kesempatan kerja.”

Indah menyebut bahwa pembentukan Satgas PHK akan dilandasi oleh kajian dampak kebijakan tarif AS terhadap hubungan industrial di Indonesia. “Yang jelas, kita siap menghadapi semuanya. Kita bersatu. Ini momen untuk kita berkolaborasi semakin baik,” ucapnya.

Respons Ekonom

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai pembentukan Satgas PHK merupakan langkah positif. Ia menyebut ada enam tugas utama yang sebaiknya dijalankan satgas ini. “Soal Satgas PHK disambut positif. (Menurut saya) Satgas PHK yang diwacanakan Presiden setidaknya diharapkan punya enam tugas utama,” kata Bhima kepada Antara, 9 April 2025.

Pertama, mendata perusahaan yang terindikasi akan melakukan efisiensi karyawan. Kedua, mendata korban PHK secara detail, termasuk pekerja sektor informal. Ketiga, memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK seperti pesangon dan iuran BPJS dipenuhi sesuai aturan.

“Basis data PHK selama ini kurang valid karena banyak korban PHK dan perusahaan tidak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Datanya nanti harus berbasis by name by address,” ujarnya. “Selanjutnya, diharapkan pula bisa memberikan stimulus tambahan pada korban PHK, misalnya berupa bantuan sosial (bansos) tunai selama masa mencari kerja (sekitar 4-5 bulan) sebesar Rp1-2 juta per bulan.” 

Bhima juga mengusulkan agar Satgas PHK bisa memfasilitasi pekerja yang di-PHK agar langsung tersambung dengan perusahaan lain. Selain itu, pemerintah perlu memberikan bantuan sosial tunai kepada korban PHK selama masa pencarian kerja. Ia menambahkan bahwa Satgas juga harus mendorong revisi UU Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan bagi pekerja outsourcing.

“Terakhir, segera melakukan revisi UU Ketenagakerjaan agar perusahaan tidak mudah melakukan pemutusan kontrak sepihak pada pekerja outsourcing,” ujar Bhima.

Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |