Setelah Tiga Prajurit TNI, Kini Anggota Polri Akui Suplai Amunisi ke TPNPB OPM

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 kembali berhasil mengungkap jaringan penyedia amunisi dan senjata untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Setelah sebelumnya menangkap tiga mantan prajurit TNI, kali ini Satgas Damai Cartenz menetapkan seorang anggota Polri, Brigadir Dua LO, sebagai tersangka karena terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada kelompok separatis tersebut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025 Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani menyampaikan Brigadir LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025. Ia diketahui sebagai seorang polisi yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan. "Tidak ada ruang bagi pengkhianat," kata Faizal dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa LO telah menyalurkan amunisi kepada TPNPB-OPM sejak 2017. Amunisi tersebut diserahkan melalui seorang perantara berinisial PW, yang diketahui memiliki hubungan dengan kelompok milisi TPNPB OPM di bawah pimpinan Komari Murib. 

Saat ini, Brigadir LO ditahan di rumah tahanan Polda Papua, sementara PW menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jayawijaya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Tiga Prajurit TNI Ditangkap Usai Jual Senpi ke TPNPB OPM

Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz bersama Kepolisian Daerah Papua mengamankan tiga anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk TPNPB-OPM.

Ketua Satgas Damai Cartenz 2025 Brigjen Pol. Faisal Ramdhani mengatakan ketiga tersangka tersebut diperiksa pada Jumat, 21 Maret 2025, dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara tujuh orang warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Ketujuh tersangka tersebut adalah Yuni Enumbi, Teguh Wiyono, Moh. Herianto, Muhammad Kamaludin, Pujiono, Eko Sugiono, dan Adi Pamungkas. Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono adalah mantan anggota TNI yang dipecat karena terlibat penjualan senjata ke TPNPB-OPM.

Faisal Ramdhani menuturkan RBS menjual senjata api sebanyak empat kali kepada tersangka Teguh Wiyono, yang ditangkap di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Transaksi pertama terjadi pada November 2024 dengan RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada Teguh Wiyono senilai Rp 30 juta.

Transaksi kedua berlangsung pada Desember 2024. RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono dengan total senilai Rp 60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR.

Kemudian, transaksi ketiga terjadi pada Januari 2025. RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono senilai total Rp 62 juta. Senjata dan perlengkapan tersebut berasal dari YR dan SS. Transaksi terakhir berlangsung pada Februari 2025, ketika RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp 22 juta. Senjata tersebut berasal dari SS.

Faizal mengatakan proses hukum terhadap ketiga anggota TNI tersebut selanjutnya berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi. “Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti dikutip Antara pada Selasa, 25 Maret 2025.

Hammam Izzuddin, Septo Yunus, M. Raihan Muzzaki, Novali Panji Nugroho, Nandito Putra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |