Sidang Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditunda karena Sakit

7 hours ago 2

MANTAN Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Hendi Prio Santoso batal menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas periode 2017–2021 pada Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hendi tidak hadir dalam persidangan tersebut. Hanya Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, yang tampak di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, mengonfirmasi penundaan sidang Hendi. “Ditunda sampai benar-benar sembuh,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agung menjelaskan, mantan petinggi perusahaan pelat merah itu baru saja menjalani operasi prostat. Tim jaksa KPK telah memantau langsung kondisi Hendi yang dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Ia menyebut kondisi Hendi belum pulih. “Kami khawatir jika menghadirkan beliau di persidangan saat kondisi belum sehat justru menimbulkan masalah di pengadilan,” kata Agung. “Dikhawatirkan jika duduk terlalu lama, keluhannya bisa kambuh.”

Jaksa KPK Ahmad Ali Fikri juga menyampaikan hal serupa. Ia mengungkapkan Hendi telah dibantarkan sejak 6 Maret 2026. “Sebelumnya, Hendi juga beberapa kali dibantarkan karena menjalani operasi prostat,” ujar Ahmad.

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa lain telah lebih dulu menjalani persidangan. Misalnya, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$ 3.333.723,19 atau sekitar Rp 45 miliar (kurs Rp 13.514 per dolar Amerika Serikat).

Jaksa mendakwa Danny bersama Iswan telah melakukan upaya untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isargas Group. “Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 1 September 2025.

Padahal, PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan praktik jual beli gas secara berjenjang.

Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isargas Group tanpa melalui proses due diligence. Jaksa menilai perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, yakni Iswan Ibrahim sebesar US$ 3.581.348,75; Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar US$ 11.036.401,25; Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu; serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebesar US$ 20 ribu.

“Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta,” kata jaksa. Hal ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |