Sidang Judi Online: Polisi Sita Rp 49 Miliar dari Dua lokasi

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian dalam sidang perkara judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir.

Adapun saksi tersebut bernama Reinhard Yosep Rubin. Ia mengatakan telah menggeledah dua tempat dan menemukan uang sejumlah Rp 49 miliar milik Zulkarnaen Apriliantony. “Uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reinhard mengatakan menemukan uang tersebut di apartemen daerah Slipi dan juga di Kebon Jeruk. Keduanya merupakan milik adik dan adik ipar Apriliantony. “Ditemukan dalam beberapa koper,” ujarnya. 

Menurut Reinhard, adanya uang itu diketahuinya berdasarkan pengakuan langsung dari Apriliantony. Sebelumnya, uang itu disimpan di rumah Apriliantony hingga akhirnya dipindahkan oleh istrinya ke dua lokasi yang Reinhard geledah. Uang itu adalah bayaran atas jasa terdakwa yang menjaga situs judi online agar tidak diblokir. 

Zulkarnaen Apriliantony adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dan sempat aktif di dunia politik sebagai Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024. 

Dalam kasus ini, ia diduga menjadi penghubung antara jaringan pengelola judi online dengan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia juga yang memperkenalkan terdakwa Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Apriliantony disebut mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Menurut dakwaan jaksa, Apriliantony menerima komisi sebesar 30 persen dari suap yang diberikan untuk mengamankan situs judi online tersebut.

Read Entire Article
Parenting |