Sikap KPAI hingga Kemenag Soal Jajanan Anak Berlabel Halal yang Mengandung Babi

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap sembilan produk jajanan anak yang diketahui mengandung unsur babi (porcine) pada Senin, 21 April 2025. Produk-produk tersebut menggunakan label halal palsu dan telah beredar luas di pasaran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesembilan produk olahan tersebut terdiri dari tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi, serta dua produk lainnya yang diduga memberikan data tidak akurat saat proses registrasi.

Adapun produk-produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa coklat.

Terungkapnya jajanan anak yang mengandung unsur babi meski berlabel halal ini menuai reaksi dari sejumlah pihak. Berikut adalah deretan reaksi mulai dari BPJPH, KPAI, Kemenag hingga PBNU. 

BPJPH Beri Sanksi Tegas

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengaku pemerintah telah menerapkan sanksi tegas berupa penarikan produk. Menurut dia, sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat perundang-undangan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan meskipun suatu produk sudah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan secara terus-menerus tetap harus dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang. 

“Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” ujar dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. 

“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email [email protected],” ujarnya pula.

KPAI Desak Pemerintah Beri Sanksi 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada produsen makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi, padahal mencantumkan logo halal.

"Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari kepolisian," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

KPAI menilai pencantuman label halal pada produk-produk yang ternyata mengandung unsur haram merupakan bentuk penipuan konsumen yang serius, terlebih menyasar segmen anak-anak. 

"Produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah didekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak," ujar Jasra Putra.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli dan mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung bahan tidak halal tersebut, serta mengajak pedagang dan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran secara mandiri.

"Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen. Saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung-warung, gerai, dan retail yang menjual produk-produk tersebut termasuk pelaku usaha," kata Jasra Putra.

Kemenag Siap Bantu BPJPH Edukasi Masyarakat

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) siap membantu BPJPH mengedukasi masyarakat tentang temuan sembilan jajanan anak yang mengandung unsur babi dan sempat beredar di pasaran.

“Yang pasti Kemenag Sumbar siap membantu BPJPH agar sembilan produk pangan olahan ini tidak terkonsumsi masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Mahyudin di Padang pada Selasa, 22 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Mahyudin mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi apakah dari sembilan produk olahan pangan yang mengandung unsur babi tersebut ada yang beredar di Sumbar.

Meskipun BPJPH sudah menjadi institusi yang berdiri sendiri atau di luar Kemenag, Mahyudin memastikan akan tetap membantu demi mencegah masyarakat di Ranah Minang mengonsumsi sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi tersebut.

“Kami belum menerima informasi apakah ada atau tidak produk itu masuk ke Sumbar, namun yang pasti Kemenag akan membantu mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

PBNU Minta Pemerintah Evaluasi Mekanisme Sertifikasi Halal

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta agar mekanisme sertifikasi halal dievaluasi ulang seiring ditemukannya sejumlah produk makanan yang mengandung unsur babi meski berlabel halal.

“Itu berarti kalau masih ada produk label halal ternyata masih ada unsur non-halal, yang mengesahkan kehalalannya siapa? Yang mengeluarkan sertifikatnya siapa? Harus ada mekanisme yang direviu,” kata Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Gus Yahya mendorong pemerintah memeriksa lembaga penerbit label halal di jajanan anak mengandung babi. Dia menuturkan, dalam proses penerbitan label halal produk obat dan makanan, terdapat mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga penjamin halal. "Sehingga harus diperiksa lembaganya (penerbit label halal). Kan mereka yang menerbitkan," kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap lembaga penjamin halal bukan hanya menjadi upaya untuk memastikan kerja lembaga tersebut berjalan dengan semestinya. Namun, kata dia, pemeriksaan juga bakal membuka peluang untuk menemukan adanya jajanan anak lain yang mengandung unsur porcine.

“Kalau sampai ketahuan (ada produk lain) kan bagus. Artinya, kontrol pengawasan ini berjalan baik," ujarnya.

Dinda Shabrina, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |