TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut permohonan praperadilan terkait penyitaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, tidak menyebutkan alasan pencabutan gugatan tersebut.
“Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” ujar Wiradarma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiradarma mengatakan pihaknya hanya berwenang menyampaikan permohonan dari Kusnadi. Dia pun enggan mengomentari keterkaitan gugatan Kusnadi dengan perkara dugaan korupsi Hasto Kristiyanto yang tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Wiradarma menuturkan pada pertemuannya dengan Kusnadi usai sidang pembacaan permohonan, kliennya itu menginginkan permohonan praperadilan kepada KPK dicabut. “Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata dia.
Hakim tunggal dalam perkara tersebut, Samuel Ginting, mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Kusnadi. Dia mengatakan, “berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Alasannya, permohonan yang dimintakan berkaitan berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami memberikan kesimpulan permohonan praperadilan ini demi hukum gugur," kata tim hukum KPK di ruang sidang, Selasa, 8 April 2025.
Menurut KPK, materi gugatan praperadilan ini berkaitan dengan berkas perkara Hasto Kristiyanto yang saat ini sudah menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara praperadilan gugur.
"Permohonan praperadilan ini pada pokoknya mempertanyakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar kegiatan itu sudah dilimpahkan," katanya. Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.
Permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK kepada Kusnadi. Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan karena ketidakhadiran KPK. Sejatinya sidang digelar pada 24 Maret 2025.
Ade Ridwan Yandwi Putra berkontribusi dalam artikel ini.