GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan rencana pemberian insentif baru untuk pembelian motor listrik. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa subsidi motor listrik ini kemungkinan akan diluncurkan pada Agustus 2025.
Iklan
Menurutnya, kebijakan tersebut kini berada pada tahap akhir pembahasan dan akan segera difinalisasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Insentif motor listrik kemungkinan akan keluar pada Agustus. Saat ini masih menunggu satu rakor lagi di Kemenko Ekonomi,” ujar Faisol dikutip dari Antara.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah nilai dan skema insentif yang akan diberlakukan nanti akan sama seperti tahun sebelumnya atau akan mengalami perubahan.
“Apakah akan sama dengan skema sebelumnya atau ada penyesuaian, nanti akan kami putuskan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sejak 2023 pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Insentif ini sempat membuat permintaan motor listrik melonjak dan produsen kewalahan menerima pesanan.
Namun demikian, efektivitas program tersebut dinilai kurang optimal. Akibatnya, kuota subsidi pada 2024 dipangkas menjadi hanya 60 ribu unit. Setelah kuota tersebut habis, program subsidi dihentikan, dan hingga kini belum ada kelanjutan resmi.
Kondisi tersebut memukul para pedagang motor listrik, yang mengaku mengalami penurunan penjualan cukup drastis akibat penghentian insentif.
Alih-alih meneruskan bentuk bantuan berupa subsidi langsung, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini merancang skema insentif baru. Skema ini diajukan dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam proposal Kemenperin, insentif motor listrik ini akan diberlakukan untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, dengan dua kategori berdasarkan jenis baterai dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN):
- Kategori 1: Motor listrik dengan TKDN di atas 40 persen dan menggunakan baterai Sealed Lead Acid (SLA) akan mendapatkan PPN DTP sebesar 6 persen.
- Kategori 2: Motor listrik dengan TKDN di atas 40 persen dan menggunakan baterai lithium akan mendapatkan PPN DTP sebesar 12 persen.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.
Pilihan Editor: Persiapan MotoGP Mandalika 2025: Bakal Diperluas Dampaknya