Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah yang Cair Juni 2025

1 month ago 65

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja pada Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan tunai tersebut menyasar guru honorer serta karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BSU merupakan salah satu dari enam paket insentif yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlaku mulai 5 Juni mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai bentuk bantuan lainnya yang bertujuan untuk menunjang daya beli masyarakat secara menyeluruh.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga Hartarto di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Nilai Bantuan Lebih Kecil Dibanding Tahun 2022

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran bantuan sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Namun, untuk tahun ini, nilai BSU yang akan diberikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya. “Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ujar Menko Bidang Perekonomian itu. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan meskipun jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam proses finalisasi.

Sementara itu, rincian mengenai kriteria penerima manfaat dan persyaratan administrasi masih dalam tahap penyusunan. Saat ini, masing-masing kementerian tengah mempersiapkan regulasi yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan program tersebut.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rincian kriteria penerima manfaat BSU beserta persyaratan lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. Ia menjelaskan bahwa BSU, bersama dengan rangkaian stimulus lainnya, dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada kisaran 5 persen pada kuartal II tahun 2025.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.

Cara Cek Status Penerima BSU untuk Pegawai dan Buruh

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan mekanisme atau cara terbaru untuk mengecek status penerima BSU tahun 2025. Namun, besar kemungkinan prosedurnya tidak akan jauh berbeda dari tahun 2022 mengingat sistem BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi basis data utama.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, pegawai atau buruh dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", lalu pengguna akan diarahkan ke halaman pengecekan.

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung

4. Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.

5. Setelah akun aktif, login dan lengkapi kembali informasi biodata. Cek notifikasi yang muncul:

  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dengan tanda centang hijau sebagai bukti penerima BSU.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bertuliskan “tidak terdaftar”.

Langkah-langkah ini digunakan untuk verifikasi penerima bantuan BSU pada periode tahun 2022.

Ilona Estherina dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Aria Bima Bilang Pelaporan Budi Arie ke Polisi Bukan Sikap PDIP

Read Entire Article
Parenting |