Tanggapan Kapolri hingga Menteri PPPA Soal Grup Fantasi Sedarah

9 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Netizen Indonesia menyoroti munculnya grup di media sosial Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang berisikan ribuan anggota untuk membagikan pengalaman penyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Grup tersebut menjadi viral sejak diunggah di media sosial X. Unggahan X tersebut menampilkan foto tangkapan layar terkait unggahan foto salah satu anggota grup mengenai seorang anak yang diduga mendapat pelecehan dari orang tua kandung melalui keterangan foto yang tidak pantas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grup tersebut mendapat kecaman dari para pengguna media sosial, utamanya di X. Setelah terkuak, grup tersebut mendapat beragam respon dari pemerintah. Berikut rentetan respon tersebut.

  1. Kapolri Listyo Sigit

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku di balik grup “Fantasi Sedarah” yang berisi konten ketertarikan seksual inses tersebut.

"Tentunya kami akan tindak tegas. Itu bagian dari komitmen kita," kata Listyo saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Mei 2025.

Menurut Listyo, eksistensi grup tersebut menjadi ancaman besar bagi masyarakat. Untuk itu, Listyo menjamin bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Polri tentunya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan.”

  1. Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki keberadaan grup inses tersebut. 

“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Reonald, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan persoalan ini, utamanya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran.

“Sudah pasti akan koordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk pengungkapan-pengungkapan perkara seperti itu,” katanya.

  1. Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan grup inses di Facebook tersebut yang berisi konten-konten tidak senonoh.

"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Sahroni mengungkapkan bila grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

"Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban," katanya. Sahroni melanjutkan, "Dan kita hentikan mereka sebelum kejadian.”

  1. Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengungkap keberadaan grup Facebook dengan nama "Fantasi Sedarah".

"Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkomdigi," ujar Arifah Fauzi pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Arifah, KemenPPPA siap melakukan pendampingan jika nanti dalam perkembangan kasusnya bila ditemukan ada korban. 

"Kalau kita sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, maka kita akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi," katanya.

Selain dengan Kemkomdigi, Arifah juga mengungkapkan bila KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri dalam rangka mengusut grup sosial media tersebut.

Vedro Imanuel Girsang dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |