Tim Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

“Selain membantu dalam hal berkas pemeriksaan seperti BAP, kami juga mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak semalam,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, kepada Tempo saat dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Usman, semalam terdapat sedikitnya enam orang dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Trisakti yang mendampingi mahasiswa di Polda Metro Jaya. Selain itu, beberapa orang dari TAUD juga turut hadir sejak malam sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinasi dengan penyidik, kata Usman, berlangsung cukup terbuka dan dinamis. Namun, ia mengakui bahwa pendampingan terhadap mahasiswa belum bisa dilakukan secara menyeluruh. “Memang tak semua mahasiswa yang diperiksa didampingi penasehat hukum selama tanya jawab dalam pemeriksaan dan itu karena memang jumlah penasehat hukum yang terbatas dibanding jumlah yang diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian sempat menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa yang ditangkap akan dipulangkan, termasuk yang berstatus tersangka. Namun hingga Jumat subuh, pihak kepolisian justru mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap 15 mahasiswa tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan ancaman pidana yang dinilai berat dan alasan subjektif dari penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing demonstran. “Semuanya masih dilakukan pendalaman,” katanya dalam konferensi pers, Kamis.

Ade juga menyebut adanya laporan dari petugas pengamanan Balai Kota Jakarta terhadap sejumlah demonstran. Mereka dilaporkan dengan pasal-pasal KUHP seperti Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218.

Total ada 93 mahasiswa yang ditangkap dalam aksi 21 Mei 2025, dengan 12 dijanjikan oleh kepolisian akan dipulangkan. Teranyar, 15 mahasiswa Universitas Trisakti masih ditahan dan kini tengah diupayakan penangguhan penahanannya oleh tim hukum.

Read Entire Article
Parenting |