TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengkonfirmasi bahwa Djaka Budi Utama telah pensiun dari dinas militer. Pengumuman ini menyusul pelantikan Djaka, yang berpangkat Letnan Jenderal TNI, sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada hari ini.
“Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristomei melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kristomei, Panglima TNI terlebih dahulu mengeluarkan surat nomor Kep/566/V/2025 pada 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Melalui keputusan itu, Djaka dimutasikan menjadi Perwira Khusus Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Kemudian pada 6 Mei 2025, Mabes mengeluarkan pengajuan usul pemberhentian Djaka kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut. Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 pada 14 Mei 2025.
“Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini,” kata Kristomei. Menurut TNI, penugasan Djaka di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer.
Kabar mengenai penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai tersiar sejak Senin, 19 Mei 2025. Seorang petinggi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo, membenarkan kabar penunjukan Djaka. Dia menyebutkan Djaka diberi tugas sebagai Dirjen Bea dan Cukai karena berlatar belakang intelijen. Djaka ditugasi memantau penyelundupan narkoba yang masuk lewat pintu-pintu bea-cukai di Tanah Air saat ini.
Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat Kementerian Keuangan di kantornya, pada Jumat, 23 Mei 2025. Djaka menggantian Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penunjukan para pejabat disahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 83/TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Djaka diketahui menjabat Sekretaris Utama BIN setelah terbit Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024. Djaka pernah menjabat Asisten Intelijen Panglima TNI pada 2023 dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan pada 2024.
Lulusan Akademi Militer pada 1990 ini berasal dari cabang infanteri (Komando Pasukan Khusus/Kopassus) dan disebut-sebut pernah menjadi bagian dari Satuan Tugas Tim Mawar—bagian dari Kopassus yang terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada 1998.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengkritik rencana pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai itu. Menurut Isnur, penunjukan Djaka sebagai pejabat di Kementerian Keuangan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ia heran mantan anggota Tim Mawar masih bisa menjabat di pemerintahan.
Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR dan pemerintah pada 20 Maret 2025 tidak menetapkan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Isnur mengatakan penunjukan Djaka adalah bukti menguatnya peran militer dan kemunduran bagi demokrasi yang coba dibangun pada era Reformasi.
"Ada pejabat, pemerintah, dan militer yang tidak tunduk kepada hukum. Ini bagian dari pembangkangan supremasi hukum dan supremasi sipil pastinya," ucapnya kepada Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.