PEMERINTAH Kota Yogyakarta menemukan sedikitnya 31 daycare yang belum berizin pascapenyisiran tempat penitipan anak itu pada awal pekan ini. Keberadaan daycare tengah menjadi sorotan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan anak yang sistematis di Daycare Little Aresha dengan jumlah korban mencapai lebih dari 50 anak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pemerintah daerah akan menutup atau menghentikan sementara operasional puluhan tempat penitipan anak belum berizin itu. "Berdasarkan data terbaru, ada sebanyak 31 dari total 68 daycare belum mengantongi izin penitipan anak," kata Hasto usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa, 28 April 2026.
Hasto menjelaskan bahwa mayoritas daycare itu hanya memegang izin operasional sebagai taman kanak-kanak (TK) atau PAUD, namun mereka membuka layanan penitipan. "Seharusnya TK-nya izin, PAUD-nya izin, dan daycare-nya juga harus izin," kata dia.
Sesuai arahan Gubernur DIY, Hasto mengatakan seluruh tempat penitipan yang tidak berizin wajib ditutup sementara hingga proses administrasi rampung.
Hasto mengatakan, pemerintah akan membantu mempercepat perizinan bagi lembaga yang memiliki fasilitas berkualitas. Upaya ini dilakukan karena pentingnya jasa penitipan bagi pasangan suami-istri yang bekerja, namun keamanan tetap menjadi prioritas utama.
Hasto menyatakan akan menyiapkan daycare untuk anak-anak korban kekerasan Daycare Little Aresha. "Total ada 15 daycare yang ada di sekitar daycare itu (Little Aresha), bisa menampung 78 anak. Kami akan memfasilitasi pembiayaannya sampai akhir semester," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menuturkan, hingga Selasa ini, total ada 149 aduan keluarga korban Daycare Little Aresha yang masuk melalui hotline helpdesk yang dibuka.
"Kami sedang melakukan pendampingan secara bertahap terhadap ratusan anak tersebut," kata dia.
Hingga Senin, 27 April 2026, total sudah ada 90 anak Daycare Little Aresha yang diberi pendampingan. Proses ini akan terus berjalan hingga Kamis 31 April 2026 mendatang.
Adapun Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Solihul Hadi mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah perombakan regulasi peraturan daerah (Perda) menyusul kasus kekerasan di daycare itu.
"Kami sedang menyusun rancangan pembaharuan untuk Perda Kota Layak Anak untuk mengantisipasi kejadian di daycare itu terulang di tempat lain," ujar Solihul.
Solihul menuturkan, Perda Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta yang terbit pada tahun 2016 silam, perlu diperbaharui menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang terjadi
"Dalam Perda tersebut perlu diperkuat salah satunya aspek perlindungan hukum bagi anak-anak di lembaga penitipan," kata dia
Selain itu, lembaga-lembaga yang menjalankan jasa penitipan anak juga perlu diatur. Mulai dari persyaratan, perizinan hingga pengawasannya.
Dalam penguatan aturan tersebut, kata Solihul, aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk menjatuhkan hukuman berat melalui pasal berlapis, yang menggabungkan UU Pidana, UU Perlindungan Anak, hingga pelanggaran izin berusaha elektronik sesuai Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018.
"Jadi pembaharuan regulasi ini juga berfokus pada evaluasi total sistem pengawasan, serta pembagian tugas pemerintah dalam kontrol terhadap seluruh tempat penitipan anak tanpa pengecualian dengan melibatkan perangkat kewilayahan," kata Solihul yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta itu.
Solihul melanjutkan, pengawasan berjenjang operasional lembaga penitipan anak dari level RT dan RW ini krusial. Mengingat potensi praktik ilegal di wilayah padat penduduk juga cukup rawan
Selain pengawasan formal, orang tua juga dituntut lebih proaktif dengan melakukan pengecekan mendadak serta memantau detail aktivitas pengasuh secara berkala.


















































