Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Darurat Militer Langgar Hak Rakyat

17 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan telah mencopot Presiden Yoon Suk-yeol dari jabatannya setelah menegakkan pemakzulannya oleh parlemen karena mendeklarasikan darurat militer akhir tahun lalu seperti dilansir Al Jazeera.

Penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae membuka persidangan pada Jumat 4 April 2025 dengan menyatakan bahwa ada alasan yang cukup untuk memakzulkan Presiden Yoon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa memobilisasi pasukan militer dan polisi untuk membongkar otoritas lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat," kata penjabat hakim agung, saat membacakan keputusan pengadilan.

"Dengan melakukan itu, dia meninggalkan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan secara serius mengkhianati kepercayaan rakyat Korea," kata Hakim Agung Moon.

"Perilaku yang melanggar hukum dan inkonstitusional seperti itu merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi di bawah Konstitusi," katanya.

"Konsekuensi negatif dan efek riak dari tindakan ini sangat besar, dan manfaat memulihkan ketertiban konstitusional melalui pemecatan dari jabatannya lebih besar daripada biaya nasional yang terkait dengan pemecatan presiden yang sedang menjabat," tambahnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat, kata Hyung-bae.

Putusan pada Jumat sekarang berarti bahwa Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.

Yoon secara singkat mengumumkan darurat militer pada malam hari tanggal 3 Desember, mengklaim bahwa pasukan antinegara dan Korea Utara telah menyusup ke pemerintah.

Tetapi anggota senior polisi dan militer mengatakan mereka diperintahkan untuk menahan politisi saingan dan mencegah majelis negara itu memberikan suara untuk mencabut pengenaan pemerintahan militer yang mengejutkan oleh presiden.

Read Entire Article
Parenting |