Ada Uang Miliaran Rupiah di Kolong Ranjang Hakim Korupsi Minyak Goreng

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah koper berisi 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara dengan Rp 5,5 miliar ditemukan di bawah tempat tidur milik Ali Muhtarom, hakim yang menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang tunai itu disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah pribadi Ali di Jepara, Jawa Tengah, berkaitan dengan kasus korupsi minyak goreng.

Penemuan mengejutkan ini bermula ketika Ali Muhtarom diperiksa oleh tim penyidik di Jakarta. Saat berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, lokasi penyimpanan uang akhirnya terungkap.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu, 24 April 2025, seperti dilansir Antara.

Penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025 oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Video penggeledahan yang dirilis Kejaksaan Agung memperlihatkan penyidik menemukan koper berisi uang dolar AS yang disimpan rapi dalam dua plastik besar di dalam karung.

Meski Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, asal-usul uang yang disimpan di bawah tempat tidurnya masih didalami. “Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucap Harli.

Ali diduga menerima total suap sebesar Rp6,5 miliar untuk memutus lepas terdakwa dalam perkara kasus korupsi minyak goreng.

Deretan Kasus Serupa

Penemuan uang tunai dalam jumlah besar bukan kali pertama terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Beberapa pejabat tinggi negara lainnya juga pernah terjerat kasus serupa, dengan uang tunai miliaran rupiah ditemukan dalam penggeledahan.

1. Akil Mochtar - Uang Rp 2,7 Miliar di Rumah Dinas

Pada 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Uang disimpan dalam dua tas di rumah Akil di kawasan Widya Chandra, Jakarta. Penggeledahan terkait kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.

2. Zarof Ricar - Hampir Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas

Kasus yang lebih mencengangkan datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total konversi sekitar Rp920,91 miliar, serta logam mulia seberat 51 kilogram senilai Rp 75 miliar. Zarof ditangkap dalam perkara suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

3. Syahrul Yasin Limpo - Puluhan Miliar di Rumah Dinas

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menjadi sorotan ketika KPK menyita uang puluhan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada September 2024. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan alat penghitung uang, catatan keuangan, dan dokumen pemberian aset bernilai ekonomis.

4. Ahmad Ali - Uang Rp 3,49 Miliar dari Rumah Politikus NasDem

Pada Februari 2025, KPK menyita uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kejagung Dalami Temuan Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Read Entire Article
Parenting |