DEWAN Perwakilan Rakyat sedang mengkaji rencana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). DPR mengusulkan opsi pendanaan pengganti dari surplus lembaga lain, yakni Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selama ini pemasukan OJK berasal dari pungutan terhadap industri sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Umum Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan pungutan itu berdampak pada independensi OJK sebagai pengawas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Masa dia yang mengawasi dia juga yang memungut,” ucap Fauzi ketika ditemui di gedung DPR, Senin, 6 April 2026.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menyatakan bila OJK memungut dana dari bank, asuransi, hingga entitas bisnis keuangan lain, ada risiko kepentingan di balik itu. Sehingga OJK kehilangan independensinya.
Karena itu, DPR mengusulkan sumber pendanaan pengganti, yakni dari surplus BI dan surplus LPS. Berdasarkan catatan, saat ini surplus BI kurang lebih ada Rp 78 triliun, sedangkan surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun. Bila digabungkan ada sekitar Rp 120 triliun.
Selama ini surplus tersebut masuk ke kas negara yang terhitung dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun usulan itu juga masih perlu dikaji, karena ada kemungkinan PNBP sektor atau kementerian lain juga bakal menuntut hal yang sama. Lewat rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, DPR terus menjaring tanggapan dan pendapat sebelum wacana ini diputuskan.
Sementara itu, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) justru menyampaikan bahwa ada risiko baru bila pendanaan OJK sepenuhnya berasal dari APBN. Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu menyatakan risikonya adalah ketergantungan pada dinamika fiskal tahunan dan perubahan prioritas anggaran.
Pendanaan APBN bisa membuat kapasitas pengawasan OJK lebih rentan terhadap siklus politik dan fiskal. Perbanas tetap mendukung pungutan atau iuran dari industri jasa keuangan untuk operasional OJK.
Skema ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem yang sehat. “Fungsi pengawasan jasa keuangan adalah fungsi publik yang esensial. Karena itu, pendanaannya harus stabil dan tidak rentan fluktuasi jangka pendek,” kata Nixon dikutip dari keterangan resmi Perbanas yang dipublikasi Selasa, 7 April 2026.


















































