Anggota Komisi I DPR Minta Kemenlu Pastikan Hak WNI yang Ditangkap di AS Terpenuhi

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri dan jajaran perwakilan diplomatik Indonesia untuk secara aktif memastikan pemenuhan hak warga negara Indonesia atau WNI yang ditangkap di Minnesota, Amerika Serikat. Pria asal Indonesia bernama Aditya Harsono (AWH) ditangkap oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) dan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 27 Maret lalu.

Nico, sapaan akrab Junico Siahaan, mendesak mendesak Kemenlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Chicago untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Aditya Harsono. “Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Nico pada Rabu, 16 April 2025, dikutip dari keterangan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nico berpendapat Indonesia harus menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, terutama ketika dihadapi oleh sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Ia menyebut pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional. 

Menurut politikus dari Fraksi PDIP ini, sistem hukum negara asing sering kali kompleks dan tidak selalu mudah dipahami. “Maka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara yang unik. Kalau mau dibilang aneh juga bisa, terutama dengan pemimpinnya yang sekarang, peraturannya sering berubah-ubah," ujar Nico. 

Senada, anggota Komisi I DPR RI lainnya, Amelia Anggraini mendorong Kemenlu untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dan konsuler Aditya dilindungi secara maksimal. Ia juga mendesak agar WNI tersebut mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan transparan.

“Kami juga meminta Kemlu untuk berkoordinasi erat dengan otoritas setempat agar penanganan perkara ini tidak melanggar prinsip hak asasi manusia, serta tidak membawa konsekuensi yang merugikan hubungan diplomatik Indonesia–Amerika Serikat,” ujar politikus Partai NasDem ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Kemenlu dan KJRI Chicago menyatakan tengah mendampingi proses hukum yang menjerat Aditya. “KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istrinya yang berwarganegaraan AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 April 2025.

Pada 2022, Judha menyampaikan Aditya pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi Black Lives Matter terkait kematian George Floyd dalam kebrutalan polisi AS. 

Judha menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi Aditya. "Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," ujarnya. 

Sebelumnya, otoritas imigrasi federal Amerika Serikat menangkap seorang mahasiswa Indonesia di Minnesota di ruang bawah tanah rumah sakit beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut.

Aditya Harsono, pria Indonesia berusia 33 tahun, telah tinggal secara sah di Amerika Serikat hingga 23 Maret, ketika visanya tiba-tiba dicabut. Saat ini, ia ditahan di Penjara Daerah Kandiyohi.

Seperti dilansir Newsweek pada Senin, Aditya, yang tinggal di Marshall dan bekerja sebagai manajer rantai pasokan rumah sakit, ditahan oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) pada 27 Maret.

"Yang paling meresahkan tentang keadaan seputar penangkapan Aditya adalah bahwa pihak rumah sakit, yang sangat menghormatinya, pada dasarnya dipaksa untuk mengadakan pertemuan di ruang bawah tanah rumah sakit hanya untuk memfasilitasi penangkapannya oleh ICE," kata pengacara keluarga, Sarah Gad, kepada Newsweek.

Sejak awal masa jabatan kedua Trump, ribuan migran telah ditangkap. Di bawah pemerintahan Trump, ICE telah memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam penegakan hukum, termasuk hak untuk melakukan penggerebekan di rumah sakit dan lokasi sensitif lainnya. 

Sita Planasari dan Savero Aristia Wienanto turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |