TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Moch. Hery dan menyita 38 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Tim menyita 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 kilogram jenis sabu yang disimpan di dalam speed boat,” ujar Eko melalui keterangan pers, Sabtu, 19 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko menuturkan terungkapnya jaringan narkotika ini berawal dari informasi pengiriman atau transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Usai mendapat info tersebut, tim Bareskrim Polri melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) melalui IT serta surveilance.
Tim melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba itu pada Jumat, 18 Apri 2025. Tim kepolisian menangkap tersangka pada Sabtu dini hari, 19 April 2025 pukul 00.30 WIB. “Saat di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat,” kata Eko.
Dalam speed boat yang dikendarai Hery tersebut, polisi menemukan 38 bungkus narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 38 kilogram. Eko menyebut saat ini penyidik tengah melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka Hery untuk mengungkap jaringan yang lain.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar narkoba asal Malaysia yang membawa 192 kilogram narkoba jenis sabu pada Rabu, 8 April 2025. Eko menyebut saat pengejaran, pelaku menggunakan mobil dan menabrak satu buah truk di Jalan Raya Bireuen, Provinsi Aceh. "Dilakukan pengejaran sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya. Alhamdulillah tidak sampai meninggal," kata Eko dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025.