TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif karena tidak memberitahukan informasi non-halal kepada konsumen.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan bahwa produknya tidak halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan selain sanksi administratif, pelaku usaha bisa saja dipidana. Hal tersebut menurut dia bisa dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Itu bisa didorong juga dengan pasal penipuan," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 29 Mei 2025.
Bunyi pasal tersebut adalah, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, perkara ini juga dapat dijerat dengan Pasal 492 dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Abdul Fickar menyatakan bahwa pengelola harus dapat dibuktikan telah melakukan penipuan, khususnya jika barang yang dijual tidak sesuai atau tidak sebanding dengan kualitas yang sebenarnya.
Adapun restoran ini baru mengumumkan produk mereka non-halal pada Jumat, 23 Mei 2025. Padahal tempat makan ini sudah melayani pelanggan sejak 1973 atau 52 tahun. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pemberitahuan yang disampaikan di media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pengelola Ayam Goreng Widuran menyatakan permohonan maaf sekaligus menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet mereka.
“Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal. Baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” tutur seorang pegawai, Ranto kepada wartawan, di outlet Jalan Sutan Syahrir Nomor 71 Solo, Minggu, 25 Mei 2025.
Dia menyebut menu yang viral disebut non-halal tersebut adalah kremes ayam gorengnya. Sedangkan ayamnya halal. “Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” katanya.