BPOM dan Polri Tindak Peredaran Ilegal Gas Tertawa

6 days ago 20

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Kepolisian RI atau Polri menindak tegas peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) secara ilegal. Peredaran ilegal gas bermerek Baby Whip itu ditindak akibat dugaan penyalahgunaan pemakaiannya menyebabkan korban jiwa.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, gas itu secara aturan hanya diperbolehkan untuk fungsi medis atau pangan. "Baby Whip atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan," ujar Taruna dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Taruna, Baby Whip tidak memiliki izin edar yang resmi. Mereknya tidak tercantum di Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida. 

Taruna juga memastikan bahwa gas itu bukan bagian dari fungsi medis. Alasannya karena gas yang dikenal sebagai gas tertawa penggunaannya dilakukan terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. 

Peredaran gas N20 secara ilegal di masyarakat, kata Taruna, rentan disalahgunakan. Saat ini banyak remaja dan dewasa muda yang memakai produk tersebut karena beredar luas dan mudah didapat di berbagai kota besar di Indonesia.

Orang akan menghirup gas itu untuk mendapat efek euforia yang bisa membuat pemakainya tertawa lepas. Kondisi tersebut yang membuat barang itu disebut juga sebagai gas tertawa. Menurut Taruna, penyalahgunaan gas itu bisa menyebabkan ketergantungan. "Pemakaian dengan dosis tinggi menyebabkan hipoksia dan ujung-ujungnya bisa meninggal," kata Taruna. 

Selain merek Baby Whip ada juga merek Whip pink menjadi sorotan setelah kematian selebgram Lula Lahfah pada akhir Januari 2026. Di apartemennya, polisi menemukan tabung Whip Pink. Adapun penyebab kematian Lula, polisi menyatakan tidak ada tindak pidana, namun tidak dapat diketahui pasti karena keluarga menolak autopsi. 

Kala itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah mengatakan bahwa tabung tersebut menjadi salah satu barang bukti yang menyita perhatian publik. “Di sini ada barang-barang bukti yang tadi kita lihat, salah satunya adalah tabung pink. Tabung pink ini yang menjadi banyak polemik di masyarakat,” ujar Iskandarsyah saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Tabung berwarna pink itu memiliki kapasitas 2.050 gram. Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri Irfan Rofik menyebutkan bahwa pemeriksaan forensik menemukan profil DNA Lula pada tabung whip pink tersebut. “Pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA. Sentuhan profil tersebut adalah milik saudari LL,” katanya.

Read Entire Article
Parenting |