DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan dan penyelundupan satwa endemik yang dilindungi ke pasar gelap. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sebelas tersangka yakni BM, SD, RDJ, RSL, JY, VP, MIF, CS, MSN, FS, dan AK.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan, hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Roy H.M. Sihombing seperti dikutip dari keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Roy mengatakan para tersangka menyelundupkan berbagai jenis satwa mulai dari komodo, kuskus Talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, biawak indicus, soa layar, dan trenggiling sunda. Hewan-hewan itu, katanya, memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Adapun, polisi membagi para tersangka itu menjadi lima klaster. Pada klaster pertama, polisi menemukan perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Mereka adalah SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh satwa endemik itu dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor. Mereka kemudian menjualnya di Surabaya dengan harga Rp 31,5 juta per ekor. “Komodo itu juga dijual kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi,” kata Roy.
Menurutnya, para tersangka telah menjual sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 565 juta. Selanjutnya pada klaster kedua, polisi menyita 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung dari empat tersangka. Mereka adalah MIF, CS, MSN, dan DSN.
Roy mengatakan para tersangka berencana menjual hewan itu ke luar negeri. Menurutnya, mereka sudah memiliki calon pembeli bernama Mr. X di Thailand dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Dari kasus tersebut, polisi menemukan bahwa tersangka MIF juga menjual satwa dilindungi lain yakni empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.
Lalu, pada klaster keempat polisi menangkap dua tersangka berinisial FS dan AK yang menjual 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp 8,4 miliar. Keduanya menyimpan ratusan kilogram sisik trenggiling itu di sebuah rumah di kawasan Surabaya.
Selanjutnya, pada klaster terakhir, polisi meringkus dua tersangka yang hendak menjual soa layar, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin. Mereka adalah CS dan MSN. Roy mengatakan para tersangka telah melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa memiliki dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati,” kata Roy.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.

















































