SEKITAR 200 nelayan pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa, 12 Mei 2026. Ini menjadi aksi kedua yang dilakukan nelayan setelah sebelumnya mereka menyampaikan penolakan terhadap aktivitas sedimentasi pasir laut di wilayah perairan Bintan dan Lingga.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk penolakan sedimentasi pasir laut dan melakukan tanda tangan bersama sebagai bentuk protes terhadap rencana operasional belasan perusahaan tambang sedimentasi di kawasan tangkap nelayan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Aksi berlangsung di gerbang masuk Kantor Gubernur Kepri dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa sempat tertahan di pintu masuk sebelum akhirnya melakukan orasi secara bergantian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Bintan, Rudi, mengatakan aksi kembali dilakukan karena pemerintah daerah dinilai tidak menepati janji yang pernah disampaikan pada demonstrasi sebelumnya.
“Kami turun kembali hari ini karena Sekda saat aksi pertama berjanji akan datang ke kampung melihat langsung kondisi nelayan terdampak sedimentasi laut, tapi sampai hari ini beliau tidak datang,” kata Rudi kepada wartawan.
Menurut Rudi, nelayan yang melakukan penolakan merupakan masyarakat pesisir yang selama ini melaut di wilayah Perairan Pulau Numbing hingga Pulau Dendun, Lingga. Kawasan tersebut disebut akan terdampak langsung jika aktivitas sedimentasi pasir laut mulai beroperasi.
“Area itu tempat kami mencari ikan. Kalau sedimentasi berjalan, pasti terdampak. Makanya kami menolak,” ujarnya.
Ia mengatakan dampak aktivitas perusahaan bahkan sudah mulai dirasakan nelayan, meskipun proyek belum sepenuhnya berjalan. “Jaring nelayan sudah pernah putus karena dilanggar kapal yang sedang mengambil sampel sedimentasi. Bagaimana nanti kalau perusahaan sudah benar-benar beroperasi,” katanya.
Setelah sekitar 15 menit berorasi, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni bersama sejumlah kepala dinas menemui massa aksi. Dalam dialog tersebut, Misni meminta nelayan tetap tenang dan berjanji akan menurunkan tim organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menemui warga terdampak di Bintan.
“Kami hanya bisa menerima aspirasi. Semua masukan akan kami teruskan ke pemerintah pusat,” kata Misni di hadapan massa aksi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki kewenangan membatalkan izin sedimentasi pasir laut karena izin tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Misni menyebut OPD terkait bersama perwakilan pemerintah pusat dijadwalkan akan mendatangi warga nelayan di Kijang pada keesokan harinya untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. “Besok OPD akan turun bersama pemerintah pusat menemui warga di Kijang,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan nelayan. Rudi menilai selama setahun terakhir aspirasi masyarakat terus disampaikan, tetapi tidak pernah menghasilkan tindakan konkret dari pemerintah.
“Kalau sedimentasi laut ini tetap berjalan, berarti aparatur gagal menjalankan tugasnya. Mereka tidak berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyebut nelayan sebelumnya juga telah menyampaikan berbagai potensi dampak sedimentasi kepada DPRD Kepri maupun Pemerintah Provinsi Kepri, mulai dari ancaman rusaknya ruang tangkap ikan hingga kerusakan ekologi pesisir. “Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kami juga bingung harus bagaimana lagi,” ujarnya.
Usai aksi, massa nelayan membubarkan diri dengan tertib. Mereka berencana kembali bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah di Kijang besok.

















































