Dedi Mulyadi Beberkan Sanksi yang Bisa Diterima Lucky Hakim karena Tak Izin Pelesir ke Jepang

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim telah meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena pergi berlibur ke Jepang tanpa izin. Hal itu disampaikan Dedi lewat akun Instagramnya pada Senin, 7 April 2025.

"Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," kata Dedy lewat video unggahan di Instagram @dedimulyadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video tersebut, Dedi menyebut alasan yang melatarbelakangi pelesiran Lucky adalah permintaan dari anak-anak Lucky. Dedi mengingatkan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri terlebih dahulu. Sehingga, kendati Lucky Hakim berlibur mengatasnamakan hak pribadi, menurut Dedy, hal itu tidak dapat dibenarkan lantaran Lucky terikat dengan jabatan publiknya sebagai Bupati Indramayu.

"Setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti Lebaran tetapi bahwa untuk gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya memperinci.

Dalam kasus ini, Dedi berujar Lucky Hakim seharusnya mengajukan surat izin bepergian ke Mendagri melalui dirinya. Apabila hal itu dilanggar, lkata Dedi, ada sanksi yang akan diberikan. "Kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya yaitu diberhentikan selama 3 bulan setelah itu nanti menjabat kembali," ucap Dedi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi Bupati Indramayu pergi ke luar negeri dilakukan tanpa izin ke kementeriannya. "Belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri," ucapnya saat dihubungi pada Senin, 7 April 2025.

Menurut Bima, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.

Novali Panji berkontribusi pada artikel ini. 

Read Entire Article
Parenting |