DPR Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Disidangkan di Kupang

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta agar kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada diadili di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kami minta supaya kasus ini dipercepat prosesnya dan diadili di Kupang,” ujar Andreas kepada wartawan di gedung parlemen, Selasa, 20 Mei 2025. “Biar kami juga ikut menjadi tim pengawal dari proses perlindungan terhadap perempuan dan anak.” 

Menurut Andreas, persidangan yang berlangsung di Kupang bisa menjadi pengingat bagi orang lain yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. “Sehingga ini memberikan efek shock therapy bagi para penegak hukum maupun pejabat publik,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Komisi XIII, Ketua Komisi III Habiburokhman juga berjanji akan mengirim tenaga ahli untuk memantau sidang secara langsung saat kasus ini sudah ditangani pengadilan. “Tim tenaga ahli memantau langsung sidang per sidang,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di gedung parlemen.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja sebagai tersangka pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.

Fajar disebut terbukti bersalah karena melecehkan, merekam, dan mencabuli anak di bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Ia juga terbukti menggunakan narkotika.

Kasus eks Kapolres Ngada terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal konten pencabulan anak yang diunggah ke situs pornografi. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang.

Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial “F” yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. “Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur,” ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kepolisian menemukan korban pencabulan Fajar ada empat orang, dan tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. “Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Polisi telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Di antaranya adalah hasil visum terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.

Polda NTT pertama kali melimpahkan berkas perkara kepada Kejati NTT pada 23 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, Kejati mengembalikan berkas kepada Polda karena masih ada persyaratan yang belum lengkap. Sebulan berselang, bolak-balik berkas kembali terjadi antara Polda dan Kejati. Saat ini, berkas perkara masih dikerjakan oleh penyidik kepolisian. 

Alif Ilham Fajriadi dan Yohanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |