DPR Sepakat dengan Pemerintah Pertahankan Hukuman Mati di KUHP

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyetujui keputusan pemerintah untuk mempertahankan ketentuan hukuman mati. Klausul tersebut diketahui termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pada prinsipnya kami setuju mempertahankan klausul hukuman mati dalam KUHP," kata Hasbiallah saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga menyambut baik adanya ketentuan baru dalam penerapan pidana hukuman mati, yaitu adanya masa percobaan hukuman 10 tahun. Menurut Hasbiallah, usulan itu membuka peluang terpidana mati untuk bisa terhindar dari eksekusi mati. 

"Hukuman percobaan 10 tahun membuka peluang terpidana hukuman mati mendapat keringanan menjadi hukuman seumur hidup," ucap politikus PKB tersebut. 

Hasbiallah sendiri mengatakan bahwa Komisi III siap untuk membahas mengenai regulasi turunan dari KUHP tersebut. Termasuk juga soal pengaturan lebih lanjut soal ketentuan pidana hukuman mati. 

"Kami siap membahas bersama pemerintah untuk menghasilkan formula terbaik yg berkeadilan bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati ini," ujarnya. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan regulasi mengenai hukuman mati dalam KUHP tidak akan dihapus. Ketentuan tersebut masih akan diterapkan sebagai sanksi pidana bersifat khusus. 

"Secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf C serta pasal 67 dan 68 KUHP," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Kamis, 10 April 2025.

Yusril juga menjelaskan, pemberian vonis hukuman mati oleh hakim harus diterapkan sebagai pidana alternatif. Selain itu, hukuman mati juga tidak bisa serta-merta diterapkan meski telah diputuskan oleh pengadilan. 

Terpidana hukuman mati masih memiliki kesempatan untuk mengajukan grasi kepada presiden. Pasal 99 dan 100 KUHP memberikan ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. "Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril. 

Read Entire Article
Parenting |