DPR Tanya Jampidsus Soal Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp 70 Miliar dari Perusahaan Gula

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung mendalami kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar tidak sekadar pada perkara vonis bebas Ronald Tannur. Salah satu perkara yang disoroti yakni kasus perdata gula Sugar Group Companies melawan Marubeni.

Dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur, Zarof mengaku mengaku pernah mendapatkan Rp 70 miliar lebih untuk memakelari kasus perdata gula tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Mei 2025.

Habiburokhman menanyakan apakah perkara suap perdata gula tersebut bisa dikembangkan. Pasalnya, kata Habib, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara mendalam sebelumnya.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar terus didalami.  Febrie juga menyebut pihak Sugar Group Companies yang merupakan produsen Gulaku juga pernah diperiksa.

“Sudah 2 kali panggilan kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," ujar Febrie dalam rapat.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zarof mengaku menerima suap Rp 50 miliar pada proses kasasi perkara Gulaku. Lantas bertambah Rp 20 miliar saat proses peninjauan kembali. “Pertama untuk kasasi saya minta Rp 50 miliar, pas PK nya sekitar Rp 20 miliar, dan itu semuanya utuh sama saya,” kata Zarof dalam persidangan Rabu, 7 Mei 2025.

Selain soal suap dan gratifikasi terhadap para hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung pun kini telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Read Entire Article
Parenting |