Dua Eks Petinggi Pertamina Divonis Lima Tahun Penjara

4 hours ago 8

DUA eks petinggi PT Pertamina (Persero) divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023. Mereka adalah Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) Toto Nugroho dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo yang disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim menyatakan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Toto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar, seperti dibacakan dalam amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 22 April 2026 lalu. Selain Toto, ada pula empat terdakwa lain yang juga dituntut dalam perkara yang sama. 

Keempatnya yakni eks Vice President Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina, Dwi Sudarsono; eks Direktur Gas, Petrochemical, and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Hasto Wibowo; dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.

“Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menuntut Toto, Hasto, dan Arief dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh tahun. Sementara Dwi dituntut 12 tahun penjara dan Indra dituntut 6 tahun penjara. Untuk besaran dendanya masing-masing sama yakni senilai Rp 1 miliar. Para terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. 

Para terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu soal impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar non-subsidi.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |