Eks Direktur Operasi Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Bui

1 week ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2013-2018 Sahata Lumban Tobing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi rekayasa pembayaran komisi agen perusahaannya periode 2017-2020. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.

Jaksa juga menuntut Sahata membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban bagi Sahata Lumban Tobing untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 525.419.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal yang memberatkan bagi Sahata adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan antara lain, belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta menunjukkan sikap sopan dan menghormati jalannya persidangan.

"Menyatakan terdakwa Sahata Lumban Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Jaksa

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan Sahata merugikan negara hingga Rp 38,2 miliar. "Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 38.212.103.222,97," ucap jaksa ketika membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Sahata merekayasa keagenan PT Jasindo bersama pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean. Toras juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini dalam berkas terpisah. 

Jaksa juga menyatakan perbuatan lancung itu melibatkan Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018 Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020 Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018 Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020 M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019 Yoki Triyuni Putra; serta Kacab Jasindo Semarang 2018-2020 Umam Taufik. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
Parenting |