Jampidsus Cerita Anak Buahnya Mau Pingsan Saat Menemukan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut penyidik nyaris pingsan saat menemukan tumpukan uang tunai sekitar Rp 920 miliar di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. “Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu,” kata Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Febrie, penemuan uang Rp 920 miliar itu merupakan bukti penting dalam pengembangan perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang didalami penyidik. Kala itu Zarof sedang diadili perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA periode 2023-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat menemukan uang tersebut, kata Febrie, penyidik harus bekerja sesuai prosedur. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan barang bukti. “Tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih menelusuri asal-usul uang di rumah Zarof. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur itu menjelaskan bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari kegiatan bisnisnya sebagai perantara atau broker jual-beli lahan tambang.

Ia mengaku aktif dalam transaksi lahan tambang emas, batu bara, nikel, hingga pasir laut dan mendapatkan komisi dari transaksi tersebut. "Ini saya jalani sejak tahun 2016 saat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA," ucap Zarof, Senin, 19 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan salah satu lahan tambang emas yang dijualnya berada di Papua. Dari transaksi tersebut, ia pernah memperoleh komisi sekitar Rp 10 miliar, yang menurutnya berasal dari seorang kontraktor dan pemilik tambang di wilayah tersebut. Uang tersebut kemudian disimpannya dalam bentuk dolar Singapura di brankas pribadi.

Selain dari jual-beli lahan tambang emas, Zarof juga mengaku pernah mendapat komisi dari mempertemukan pemilik serta pembeli lahan tambang nikel dan batu bara. Dari transaksi itu, disebutkan bahwa uang komisi yang diterimanya berjumlah 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 100 miliar (kurs saat itu Rp 10 ribu). "Ini saat sebelum saya menjadi kepala badan, tetapi sudah di MA. Uangnya saya simpan saja di brankas rumah," tuturnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar sempat mengakui bahwa dari total uang tunai Rp 920 miliar yang ditemukan di rumahnya, sekitar Rp 200 miliar berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung selama dirinya menjabat. “Tadi terdakwa bilang, dari Rp 900-an (miliar) sekian itu Rp 200-an (miliar) dari penanganan perkara?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Iya, waktu itu saya asal sebut saja.” Jaksa kembali bertanya, “Sisanya?” Zarof menjawab, “Itu dari bisnis saya.”

Read Entire Article
Parenting |