Kasus Bripda Natanael, Kompolnas: Teguran Tak Boleh dengan Kekerasan

4 hours ago 6

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan penganiayaan yang dilakukan Bripda AS terhadap juniornya, Brigadir Polisi Dua Natanael Simanungkalit. Pelaku melakukan aksi tersebut di lingkungan asrama pada Senin, 13 April 2026.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, alibi pelaku yang hanya ingin menegur korban tidak dapat dibenarkan. “Ada mekanisme untuk memberi teguran,” ujar Anam, Rabu, 15 April 2026.

Anam menegaskan bahwa kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit tidak boleh terulang. Oleh karena itu, ia mendorong agar aparat memproses pelaku dan menjatuhkan sanksi etik maupun pidana.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika Bripda AS memanggil korban dan seorang temannya. “Pelaku memanggil mereka ke kamar di barak untuk menanyakan soal kurve,” kata Eddwi, Selasa, 14 April 2026.

Bripda AS kemudian memarahi kedua juniornya karena tidak mengikuti kegiatan kurve atau kerja bakti. Pelaku lalu menganiaya mereka dengan tangan kosong hingga menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia.

Menurut Eddwi, penyidik belum menemukan motif personal di balik tindakan pelaku. “Kami akan mendalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve,” ujar Eddwi.

Kepolisian telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan personel lain. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” kata Eddwi dalam keterangan tertulis.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei menyatakan, polisi juga menyelidiki dugaan pengeroyokan yang melibatkan pelaku bersama personel lain. “Beberapa sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nona, Selasa, 14 April 2026.

Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau masih memproses pelaku. Setelah tahapan tersebut selesai, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau akan melanjutkan proses hukum.

Nona menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat tanpa pengecualian. “Kapolda Kepulauan Riau telah memerintahkan proses hukum secara tuntas. Kami tidak akan mentolerir,” ujar Nona melalui pesan singkat.

Pilihan Editor: Polisi Tembak Polisi, Polisi Tembak Siswa, Polisi Tembak Siapa Saja

Read Entire Article
Parenting |