Kasus Dokter PPDS Unpad, Menkes Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Obat Bius

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menduga adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan penggunaan obat bius di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Ia menyoroti penggunaan obat bius seharusnya hanya dapat dilakukan oleh dokter konsulen, bukan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter residen.

"Yang hanya boleh ngambil obat itu adalah konsulennya. Harusnya bukan si muridnya," kata Budi saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 April 2025. "Aturannya sudah jelas semua, bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Kok ini bisa sampai ke anak didik? Itu mesti dicek, di mana lepasnya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Budi merespons kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap pendamping pasien rumah sakit. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan Menkes soal lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan kedokteran dan pelayanan rumah sakit.

Menurut Budi, posisi dokter PPDS memang berada dalam ruang koordinasi yang kompleks karena merupakan mahasiswa fakultas kedokteran yang menjalani praktik di rumah sakit vertikal milik Kemenkes. Hal itu membuat tanggung jawab terhadap pengawasan menjadi tumpang tindih.

"Ini kan unik, karena PPDS ini adalah murid dari Fakultas Kedokteran Unpad yang sekolahnya di kita. Jadi harus bareng-bareng," ujarnya. Ia menyampaikan rencana pertemuan dengan Rektor Unpad pada Minggu mendatang untuk merapikan tata kelola dan alur pertanggungjawaban.

Budi menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pendidikan dan pelayanan dokter PPDS, termasuk alur pengambilan dan penggunaan obat-obatan yang sensitif seperti anestesi.

"Kalau kita sudah kasih ke orang yang bertanggung jawab, tapi ternyata dia nurunin ke anak didiknya, itu kan harusnya tidak boleh. Yang pegang obat itu harusnya gurunya, bukan anak didiknya," kata dia.

Meski begitu, ia memastikan proses pendidikan PPDS tidak akan dihentikan. Hanya rotasi PPDS anestesi di RSHS yang dihentikan sementara untuk keperluan evaluasi. "Prodinya nggak hilang, muridnya juga nggak hilang. Tapi yang di Hasan Sadikin, karena ini terjadinya di sana, saya mau perbaiki dulu," ujarnya.

Budi juga menyinggung pentingnya sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pencabutan izin praktik seumur hidup bisa menjadi salah satu bentuk konsekuensi. "Kalau hukuman tidak diberikan, itu jadi permisif dan akan terus diulangi. Ini buat masyarakat. Saya terus terang sedih sekali."

Dalam kasus ini, Kemenkes juga akan memperkuat koordinasi dengan universitas serta memperjelas batas tanggung jawab masing-masing institusi. Ia mengatakan perlu waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses evaluasi.

Read Entire Article
Parenting |