Kelompok dan Rincian Penerima Tukin Dosen yang Disebut Sri Mulyani

11 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta pada hari Selasa, 15 April 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rincian besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dengan tunjangan profesi sesuai jenjang kepangkatan dosen yang bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara.

Sebagai contoh, apabila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sedangkan nilai tunjangan kinerja untuk jabatan setara eselon II di lingkungan Kemendiktisaintek mencapai Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 12,54 juta. Jumlah ini merupakan selisih antara nilai tukin dan tunjangan profesi yang diterimanya.

Kelompok Penerima Tukin Dosen

Terdapat tiga kelompok dosen dari berbagai jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan menerima tukin dosen sesuai kebijakan terbaru, yaitu:

  1. Dosen PTN Satker. Sebanyak 8.725 dosen yang berasal dari PTN berstatus Satuan Kerja (Satker).
  2. Dosen PTN BLU tanpa remunerasi. Sebanyak 16.540 dosen dari PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hingga saat ini belum mendapatkan remunerasi.
  3. Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Sebanyak 5.801 dosen yang berada di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menjadi salah satu kelompok penerima tukin ini.

Rincian Tukin Dosen

Besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Setiap kelas mencerminkan jenjang tanggung jawab dan posisi dalam struktur organisasi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1 berhak menerima tukin sebesar Rp 2.531.250
  • Kelas Jabatan 2 memperoleh tukin senilai Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 4 menerima tukin sejumlah Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 5 diberikan tukin sebesar Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 mendapatkan sebesar Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 memperoleh tukin senilai Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 berhak atas tukin sebesar Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 menerima sebesar Rp 5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 mendapatkan tukin sejumlah Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 memperoleh sebesar Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 menerima tunjangan sebesar Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 mendapatkan tukin senilai Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 14 diberikan sebesar Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 15 memperoleh tukin sebesar Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 16 berhak menerima sebesar Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 17 yang merupakan jenjang tertinggi mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000

Skema ini menunjukkan struktur pemberian tukin yang berjenjang, menyesuaikan dengan tanggung jawab serta tingkat jabatan masing-masing pegawai.

Keseluruhan Komponen Penghasilan Dosen di Kemendiktisaintek

  • Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menerima gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi tetap.
  • PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.
  • PTN BLU non-remunerasi menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin yang sesuai dengan Perpres 19 Tahun 2025.
  • PTN Satker memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta tukin sesuai dengan Perpres 19/2025.
  • LLDikti mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin yang diatur dalam Perpres 19/2025.

Sri Mulyani memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku pada Januari 2025 meskipun Perpres Nomor 19 Tahun 2025 baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan ini mencapai Rp 2,66 triliun yang mencakup pembayaran untuk 14 bulan. Anggaran tersebut sudah termasuk gaji 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.

Anggaran untuk pembayaran tukin tersebut akan diambil dari pos belanja pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). “Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (juknis) terhadap kebijakan ini,” jelas Sri Mulyani.

Melynda Dwi Puspita dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |