TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan seluruh pengurus dan pengawas di Koperasi Desa Merah Putih merupakan masyarakat lokal. Adapun koperasi ini akan diresmikan pada Juli mendatang total ada 80 ribu unit di setiap desa/kelurahan.
“Seluruh pengurus, pengawas, anggota di koperasi itu adalah masyarakat desa setempat. Enggak boleh warga luar,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Herbert, seluruh pengurus hingga anggota di Koperasi Desa Merah Putih dipilih melalui rapat anggota tanpa proses rekrutmen. “Kalau koperasi kan ada rapat anggota, anggota memilih pengurus, memilih pengawas,” ujar Herbert.
Dalam konteks pengawasan, Herbert menyebut butuh 240 orang untuk ditebar ke 80 ribu unit koperasi itu. Tujuannya supaya koperasi desa tersebut bisa bebas dari potensi kerugian akibat tindakan curang yang berpotensi dilakukan para pegawainya di kemudian hari.
Herbert menyadari tidak mudah mengawasi 80 ribu koperasi yang bakal tersebar di seluruh Indonesia. Makanya dia menyampaikan pesan dari Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, bahwa sangat penting untuk dihelat sejenis pelatihan kepada 240 ribu orang yang nantinya bertugas mengawasi koperasi di desa tersebut.
Ihwal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sempat mendapat catatan dari sejumlah pengamat. Salah satunya oleh Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, memberi sejumlah catatan bagi wacana tersebut. "Yang menjadi catatan dalam pembangunan Kopdes Merah Putih ini adalah sumber pendanaannya," kata Eliza melalui pesan singkat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Eliza, pemerintah tidak bisa menyamaratakan skema pembiayaan koperasi-koperasi di desa. Sebab, kata dia, ada desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan ada yang belum. "Harus ada skema pembiayaan yang blended dan berbeda untuk koperasi yang baru berdiri dan yang sudah eksisting," ucap Eliza.
Kemudian, dia khawatir pinjaman dari bank justru akan memberatkan koperasi yang baru berdiri tersebut. "Koperasi yang belum jalan unit usahanya sebaiknya jangan tiba-tiba diberikan pinjaman, belum tentu mereka mampu dan bisa mengembalikan," ujar Eliza.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih. Salah satunya melalui pinjaman dari bank-bank BUMN.
Tito menyebut pemerintah membuka peluang agar himpunan bank negara atau Himbara bisa memberi pinjaman yang terjangkau untuk Kopdes Merah Putih. "Nah, Koperasi Desa Merah Putih ini akan ada dukungan pinjaman dengan biaya bunga rendah dari Himbara yang kalau enggak salah sekitar Rp 5 miliar," kata Tito pada Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, Tito berujar dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) bisa ikut mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini, kata dia, alokasi APBDes adalah 70 persen untuk inisiatif desa dan 30 persen untuk mendukung program pemerintah pusat. "Yang 30 persen ini bisa dipakai juga untuk program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Tito.