KPK Kaji Putusan MK soal Kewenangan BPK

1 week ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara. KPK menugaskan Tim Biro Hukum untuk mengkaji putusan tersebut guna menyesuaikan penanganan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melihat dampak putusan itu terhadap fungsi akuntansi forensik di KPK yang sebelumnya juga memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara. “Tentu KPK akan mempelajari bagaimana efeknya terhadap fungsi akuntansi forensik di KPK yang sebelumnya juga memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Budi menjelaskan, kajian tersebut juga bertujuan mengetahui batas kewenangan KPK dalam mengaudit kerugian keuangan negara setelah putusan MK. Dengan demikian, KPK dapat berkoordinasi dengan BPK dalam menangani perkara korupsi yang sedang berjalan.

Budi menegaskan, KPK menghormati putusan MK terkait kewenangan BPK dalam mengaudit kerugian keuangan negara. Ia menambahkan, KPK kerap menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penanganan perkara rasuah. “Dengan begitu, kami memastikan proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil,” ujarnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang mengaudit kerugian keuangan negara. MK menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

MK juga menyebut BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Putusan ini berawal dari permohonan dua mahasiswa yang mempersoalkan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, para pemohon meminta agar penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana. MK memutus perkara ini pada 9 Februari 2026.

Pilihan Editor: Waswas Akibat Dominasi Politikus di BPK

Read Entire Article
Parenting |