KPK Kembali Periksa Pegawai Bea Cukai soal Dugaan Suap

5 hours ago 9

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 7 April 2026.

Dua saksi yang dipanggil adalah Muhammad Mahzun dan Rahmat. Selain itu, KPK juga memeriksa Faisal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, KPK elah memeriksa salah satu pegawai Ditjen Bea Cukai, Salisa Asmoaji, terkait aliran uang suap impor barang. KPK menduga Salisa Asmoaji menerima dan mengelola uang perusahaan yang produknya mendapat cukai. Peran tersebut diduga atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para pegawai bea cukai menyewa sejumlah apartemen sebagai tempat rumah aman. Sebab, kata Asep, mereka selalu berpindah-pindah tempat saat melancarkan praktik korupsi. "Jadi barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut," ujarnya.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Tersangka lainnya, yaitu pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. Teranyar, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). 

Komisi antirasuah menjerat menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Ketiganya juga dijerat dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sedangkan Bayu dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |