BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG/elpiji) bersubsidi sepanjang 2025-2026. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Irhamni mengatakan polisi menemukan 665 kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan menangkap 672 tersangka di 33 provinsi.
“Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan bahan bakar ini, baik di Jawa maupun luar Jawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Irhamni merinci sebanyak 568 kasus terjadi sepanjang 2025 dengan 583 tersangka. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebanyak 1.182.388 liter solar; 127.019 liter pertalite; 17.516 tabung gas tiga kg; 516 tabung gas 5,5 kg; 4.945 tabung gas 12 kg; 422 tabung gas 50 kg; dan 353 truk roda empat dan enam.
Sementara, sepanjang Januari hingga awal April 2026, polisi mengungkap 96 kasus dengan 89 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 112.663 liter solar; 7.096 tabung gas 3 kilogram; 425 tabung gas 5,5 kilogram; 3.113 tabung gas 12 kilogram; 315 tabung gas 50 kilogram; dan 79 unit truk roda empat dan enam.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin memperkirakan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Angka itu berasal dari potensi kerugian keuangan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp 516,8 miliar dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi sebesar Rp 749,2 miliar.
“Ini angka yang cukup signifikan. Subsidi yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu, malah disalahgunakan,” kata dia.
Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU untuk menjerat aktor intelektual kasus tersebut.


















































