KPK Nilai Putusan MK soal Pimpinan Sudah Tepat

3 hours ago 14

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXIV/2026 tentang pimpinan KPK yang tidak harus melepas jabatan sebelumnya sudah tepat. Komisi antirasuah menilai putusan itu memberikan kepastian hukum secara proporsional bagi para pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut juga menjaga independensi KPK dalam menangani kasus korupsi. “Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Maret 2026.

Budi menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi itu juga menjadi upaya lembaganya untuk memperkuat sistem kerja secara kolektif kolegial. KPK menilai cara tersebut tercermin dalam pengambilan keputusan strategis secara bersama-sama oleh setiap pimpinan KPK. “Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ucapnya.

Juru Bicara KPK mengatakan, putusan MK tentang pimpinan KPK yang tidak harus melepas jabatan sebelumnya menjadi upaya agar lembaganya tetap berjalan secara independen. Karena itu, Budi menambahkan, setiap ruang subjektivitas dapat ditekan melalui mekanisme checks and balances serta akuntabilitas publik.

“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menegaskan frasa “melepaskan” dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, jabatan pimpinan KPK memiliki karakter yang berbeda meski menggunakan dasar periodesasi. Sebab, jabatan tersebut tidak termasuk mandat politik langsung yang diberikan oleh pemilih atau rakyat, melainkan melalui seleksi dengan standar kompetensi dan profesionalitas.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pimpinan KPK tidak harus melepaskan jabatan sebelumnya. “Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas, serta profesionalitas yang justru berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya,” demikian dikutip dari putusan MK.

Mahkamah Konstitusi berpandangan jabatan pimpinan KPK tidak dapat dikualifikasikan sebagai jabatan yang memiliki periode sebagaimana mengharuskan pemutusan permanen dari jabatan sebelumnya. Sebab, jabatan tersebut merupakan bentuk penugasan publik yang bersifat sementara dan konseptual yang tetap membuka kemungkinan bagi setiap pimpinan kembali ke jabatan asal setelah masa tugas di KPK berakhir sepanjang masa pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan setiap pimpinan KPK harus fokus pada tugas dan kedudukannya di lembaga antirasuah. Selain itu, MK juga meminta setiap pimpinan KPK tidak berkaitan dengan jabatan di instansi asal yang dapat memengaruhi integritas, profesionalitas, dan independensi pimpinan KPK. “Dalam hal ini, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah maka pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.”

Pilihan Editor: Konsekuensi Putusan Uji Materi Ruang Lingkup Pasal Korupsi

Read Entire Article
Parenting |