KPK Panggil 6 Kadis Kabupaten Cilacap di Kasus Setoran THR

7 hours ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam kepala dinas Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi atas kasus pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 16 April 2026.

Budi merinci enam kepala dinas itu yakni Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Bambang Tujiatno; Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Hasanuddin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paiman; Kepala Dinas Pertanian Sigit Widiyanto; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wahyu Ari Pramono; serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, komisi antirasuah juga memanggil saksi lain yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Rochman; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sapta Giri Putra; Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Wahyu Indra Setiawan; dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka atas kasus pemerasan tunangan hari raya (THR). Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi senyap dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Perbuatan itu dijalankan Sadmoko atas perintah Syamsul. 

Pengumpulan uang THR itu sebelumnya dibahas dalam diskusi yang digelar Sadmoko bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Sadmoko menentukan target THR sebanyak Rp 750 juta. Sasarannya adalah 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor sejak 9- 13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul baru Rp 610 juta.

Asep mengatakan, uang THR digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Read Entire Article
Parenting |