KPK Pelajari Putusan MK Soal Pakem Baru Hitung Kerugian Negara

1 week ago 7

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari pakem baru soal perhitungan kerugian negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi satu-satunya yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara di KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mempelajari putusan tersebut melalui Biro Hukum. Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi berjalan tanpa celah, baik dari sisi formal maupun materiil.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 7 April 2026.

Budi Prasetyo menyatakan KPK akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. KPK juga akan menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan ke depan. 

Menurut Budi, penelaahan terhadap putusan MK akan menjadi acuan dalam penanganan perkara di KPK, khususnya untuk dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Penelaahan tersebut juga mencakup penyesuaian serta penguatan fungsi Akuntansi Forensik di KPK, yang sebelumnya memiliki kewenangan dan peran dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan besaran kerugian negara dalam proses penegakan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang BPK.

Putusan ini bermula dari permohonan dua mahasiswa yang menggugat frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menyebut para pemohon meminta agar penghitungan kerugian negara didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum serta dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana. 

Read Entire Article
Parenting |