KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas Wali Kota Madiun Fransiskus Bagus Panuntun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun Maidi. Penyidik memeriksa Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik turut memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Senin, 11 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dua pejabat di lingkungan Pemkot Madiun yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto. Budi belum menjelaskan rincian materi pemeriksaan tiga saksi itu karena permintaan keterangan masih berlangsung.
KPK mengungkap perkara ini setelah menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK menduga Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Juli 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 miliar.
KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.


















































