KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik terdapat pihak yang berkaitan. Salah satunya penggeledahan di rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan importir Blueray Cargo yaitu pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menolak merinci pihak Heri Black yang ikut mengawasi penggeledahan itu. "Yang pasti dalam suatu penggeledahan, ada pihak-pihak yang bersangkutan, bisa keluarganya, bisa siapapun yang bisa mewakili sebagai pihak yang bersangkutan," ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menjelaskan, penyidik KPK memerlukan tanda tangan pihak Heri Black seusai penggeledahan. Cara ini penting guna melengkapi proses administrasi berita acara penyitaan. "Karena kami butuh juga tanda tangan berita acara penyitaan," ujarnya.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penyidik menggeledah rumah dari salah satu pihak yang diduga terafiliasi Blueray Cargo dalam dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Budi mengatakan lembaganya menduga rumah itu milik Heri Black. Penggeledahan itu berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ucap Budi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Komisi antirasuah turut mendalami peran Heri Black di kasus suap impor Ditjen Bea Cukai. Pendalaman itu dilakukan dari barang bukti yang disita penyidik setelah menggeledah rumah yang diduga milik Heri Black di Semarang.
"Ini temuan dalam penggeledahan. Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," katanya.
Budi mengatakan lembaganya segera memeriksa Heri Black untuk mengonfirmasi ihwal barang bukti yang disita di Semarang. Budi belum menjelaskan jadwal pemeriksaan ulang kepada Heri Black yang sebelumnya mangkir tanpa alasan pada 8 Mei 2026.
"Jadi tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa," ujarnya.
Tempo berusaha menghubungi Heri Black atas penggeledahan kontainernya itu. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Heri tidak merespons pesan yang Tempo layangkan.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

















































