TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ada 416.348 wajib lapor yang terdaftar di lembaganya.
"KPK telah menerima 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata Budi saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK akan memverifikasi kelengkapan pelaporan LHKPN. Setelah itu, LHKPN yang telah lolos verifikasi akan dipublikasikan pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id. "KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN," ucap dia.
Budi mengatakan, pelaporan LHPKN penyelenggara negara kepada KPK adalah upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Budi mengatakan kewajiban ini berlaku untuk setiap pejabat yang duduk di posisi lembaga atau institusi.
"Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik," tutur Budi.
Sementara itu, dia mengimbau agar penyelenggara negara untuk tetap melaporkan harta kekayaannya meski telah melewati batas waktu pelaporan. Budi mengatakan upaya ini sebagai bentuk transparansi terhadap aset seorang pejabat publik.
"Tetap untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata dia.
Sebelumnya, KPK membeberkan terdapat 16.867 penyelengara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024. Adapun batas menyelesaikan LHKPN ini sampai Jumat, 11 April 2025.
"Adapun per 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.
KPK berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya dengan penuh kepatuhan. Tessa menegaskan, kepatuhan itu mencakup ketepatan waktu pelaporan, serta kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan data aset dan harta kekayaan.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," ujar dia.
KPK juga mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara dan wajib lapor di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan.
KPK telah menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.