KONDISI kualitas udara di Indonesia kembali memburuk berdasarkan pemantauan udara dari situs AQI US yang menyebutkan bahwa sepanjang Mei 2026 tercatat lima kota besar di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Data pemantauan menunjukkan Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”, sementara Surabaya, Medan dan Semarang berada pada kategori “sedang" namun berisiko bagi kelompok rentan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Karena itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera membuat kebijakan tepat arah guna menghadapi persoalan ini.
Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, dengan puncaknya 189 pada 9 Mei 2026, diperparah oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178), yang menunjukkan polusi lintas wilayah.
Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang, namun tetap berisiko bagi kelompok rentan. Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.
“Walhi menegaskan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukanlah fenomena musiman atau insidental, melainkan akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup," ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, Rabu, 13 Mei 2026.
"Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” tambahnya.
Walhi mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batubara (termasuk captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan. Selain itu, karhutla secara berkala memperburuk kondisi, ditambah keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi.
Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi jika merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Paparan polusi berupa PM 2,5 berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.
“Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021," kata Wahyu.
Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara.
Walhi menekankan, berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan, yaitu pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999; penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.
Untuk itu, kata dia, Walhi mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik, yakni mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara. "Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat," ujarnya.














































