KY Kaji Laporan Paula Verhoeven Soal Pelanggaran Etik Hakim

1 day ago 3

Logo Tempo

Laporan Paula Verhoeven itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas sidang perceraiannya dengan Baim Wong.

18 April 2025 | 14.51 WIB

Paula Verhoeven saat ditemui di acara peluncuran modest fashion miliknya bertajuk Amapaola di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025/Foto: Cantika/Ecka Pramita

Paula Verhoeven saat ditemui di acara peluncuran modest fashion miliknya bertajuk Amapaola di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025/Foto: Cantika/Ecka Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Model dan aktris Paula Verhoeven telah melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini berkaitan dengan sidang perceraiannya dengan Muhammad Ibrahim alias Baim Wong. "Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 18 April 2025.

Mukti  menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan itu, tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil dari laporan tersebut. Selain itu perlu ada juga langkah verifikasi kelengkapan materiil. "Kemudian melakukan analisis," ujar Mukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baim Wong mengajukan gugatan cerai kepada Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Baim menuduh Paula telah mengkhianati pernikahan mereka. 

Dari hasil persidangan selama enam bulan, pengadilan agama, pada 16 April 2025, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Baim. Sehari setelah putusan itu, Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang mengadili kasus perceraiannya.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Jemawa Pangkal Sengsara

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Parenting |