DIREKTUR Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengusulkan agar lembaga pengelola aset rampasan terkait tindak pidana berada langsung di bawah presiden. Oce merupakan salah satu dari dua akademisi yang diundang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Senin, 6 April 2026.
Menurut Oce, secara struktur kelembagaan, kedudukan lembaga pengelola aset rampasan perlu lebih kuat. Dasar hukumnya, kata dia, otomatis lebih kuat karena diatur di dalam Undang-Undang Perampasan Aset. “Maka oleh karena itu, memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden,” katanya dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan dengan kedudukan di bawah presiden, lembaga itu akan menjadi penting dalam pemerintahan saat ini. Selain itu, untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat.
Di sisi lain, kewenangan yang diberikan kepada lembaga pengelola aset rampasan ini harus dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya. Oce menekankan agar jangan sampai nilai ekonomi dari aset rampasan itu turun, rusak atau menjadi tidak berharga sama sekali.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu dipikirkan model pengelolaan yang baik. “Tata cara pengelolaan aset ini perlu diatur, perlu dapat porsi pengaturan dalam RUU ini,” ucap Oce.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu. Pembahasan RUU ini dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Menurutnya, rancangan undang-undang ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan pelbagai tindak pidana, termasuk yang bernuansa keuntungan finansial.
Dia mengatakan penegakan hukum sudah sepatutnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana. Menurut Sari, penegakan juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. "Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata politikus Partai Golkar saat rapat bersama Badan Keahlian DPR pada 15 Januari 2026.
RUU Perampasan Aset sementara yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan itu mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

















































