TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menjadwalkan menemui Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo yang mendapat teror kepala babi dari orang tak dikenal. Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa lembaganya segera melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan ke jurnalis Tempo itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami perlu melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan," kata Achmadi dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Dia menilai, bahwa teror yang menyasar jurnalis ini sebagai ancaman kebebasan pers. Menurut dia, kondisi itu menuntut agar mekanisme perlindungan terhadap jurnalis menjadi prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, kasus teror pengiriman bangkai hewan yang dialami Tempo itu punya dampak luas. Menurut dia, teror itu bukan hanya menjadi ancaman bagi jurnalis Tempo, melainkan juga kepada kelompok pembela hak asasi manusia secara umum.
"Teror terhadap jurnalis ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Dia menyatakan, perlindungan terhadap jurnalis dan kelompok pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama. Sri berujar, upaya kolektif itu untuk mewujudkan kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Tanah Air.
Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap jurnalis Tempo yang menjadi korban dari rangkaian teror kepala babi dan bangkai tikus kepada LPSK pada Rabu, 26 Maret 2025. Adapun korban dan atau saksi yang diajukan oleh KKJ kepada LPSK berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri dari enam orang tim redaksi Tempo dan ibunda Cica.
Dalam kurun waktu empat hari, Tempo mendapatkan teror maupun intimidasi mulai dari kiriman paket kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, hingga Francisca Christy Rosana atau Cica menjadi korban doksing.
Aksi teror juga dialami oleh angota keluarga dari Cica, sapaan Francisca Christy Rosana. Adapun gangguan yang dialami adalah peretasan akun perpesanan milik ibunya.
Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.