MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar pelanggar hak cipta dan royalti dikenai sanksi perdata. Menurut Pigai, sanksi tersebut bersifat lebih restoratif untuk memperbaiki hubungan antara pencipta dan pengguna karya seni.
“Hal itu harus dipertegas dalam penyusunan undang-undang, terutama terkait sanksi bagi pelanggar,” ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Menteri HAM menilai pendekatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum antara pencipta dan pengguna karya seni. Ia menekankan bahwa regulasi hak cipta harus menjaga keseimbangan lintas komunitas. “Itulah yang harus negara kelola dan atur agar tidak ada satu komunitas pun yang merasa terpinggirkan,” kata Pigai.
Pigai menegaskan bahwa karya cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang termasuk dalam hak asasi manusia. Oleh karena itu, pencipta harus mendapatkan perlakuan yang setara dengan pihak yang menggunakan karya tersebut. “Maka, pihak yang menciptakan sesuatu harus mendapat tempat yang sama dengan mereka yang bekerja dan menggunakan karya tersebut,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi mengatakan pertemuan dengan Kementerian HAM juga membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dilakukan Komisi XIII DPR. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan ruang yang seimbang bagi pencipta dan pengguna karya. “Dalam hak cipta terdapat pemenuhan perlindungan hak asasi manusia,” kata Piyu.
Piyu meminta Kementerian HAM mengawal proses revisi Undang-Undang Hak Cipta agar unsur perlindungan hak asasi manusia terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan karya seni harus meminta izin kepada pencipta sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Penggunaan karya juga harus memberikan manfaat bagi para penciptanya,” ujar Piyu.
Piyu menyatakan, sebagian anggota AKSI masih belum sejahtera akibat penggunaan karya tanpa izin. Ia menyoroti kondisi pencipta lagu yang hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan haknya. “Oleh karena itu, kami ingin semua pihak memahami bahwa para pencipta memiliki hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi,” kata Piyu.
Pilihan Editor: Batas Kewenangan Brimob dalam Pengamanan Sipil

















































