Motif Kasus Andrie Yunus karena Kejadian di Hotel Fairmont

3 hours ago 11

KEPALA Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkap motif penyiraman air keras yang dilakukan empat tersangka terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, karena dendam pribadi. Ia kemudian membenarkan bahwa dendam tersebut berkaitan dengan aksi Andrie Yunus yang mendobrak pintu ruang rapat di Hotel Fairmont saat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI berlangsung.

“Iya ada kaitannya, tetapi lebih jelasnya bisa dilihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Panitia kerja atau Panja revisi UU TNI dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menggelar rapat tertutup mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 2025 lalu. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, rapat berlangsung selama dua hari, yakni 14-15 Maret 2025.

Ketika rapat berlangsung, sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan mendatangi hotel dan merangsek masuk ke dalam salah satu ruangan yang difungsikan sebagai tempat rapat. Dalam aksi itu, terlihat tiga orang aktivis membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Andrie Yunus, sebagai salah satu anggota koalisi, mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat di hotel secara tertutup. "Selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer," kata Andrie saat berorasi di depan ruang rapat Hotel Fairmont.

Buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI, anggota satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota KontraS untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah satpam hotel berinisial RYR. Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan UU TNI. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lagi soal kelanjutan penanganan laporan tersebut.

Satu tahun berselang, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas persimpangan di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator KontraS itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI tersebut.

Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES.

Oditurat Militer Il-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengungkap jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan kasus ini akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 pekan depan.

Fredy menyampaikan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh media. “Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, ya, sehingga terbuka,” ujarnya.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |